contoh judiDalam Islam, judi dianggap sebagai tindakan yang sangat dilarang, karena tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan moralJudi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak