judi 303- Pasal 303 KUHP: Melarang dengan sengaja menyediakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi. Hukumannya berupa penjara paling lama 4 tahun dan dendaPada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana