judi onlineJAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir lebih dari 8.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi on.. LangkahSecara keseluruhan, Komdi telah melakukan take down pada 464.400 konten judi on sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2025. Rinciannya, ada 428.969 situs