ojek 55Kehadiran ojek berbasis aplikasi memiliki implikasi yang bersifat janus terhadab budaya transportasi publik. Artinya, Implikasi ojek berbasis o tersebut memiliki kecenderungan positif dan negatif.Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polda Jawa Barat