Daftar Login

5 Tahapan Urus Perceraian Tanpa Kuasa di Pengadilan Agama

5 Tahapan Urus Perceraian Tanpa Kuasa di Pengadilan Agama

sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanNamun, karena keduanya tidak hadir, majelis hakim akan melanjutkan proses perceraian ke agenda pembuktian pekan depan. Hakim menyatakan sidang

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas