sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanSaat pasangan memutuskan bercerai, mereka harus siap menjalani berbagai tahapan perceraian. Berikut ini dijabarkan tahapan perceraian.