tiket 33Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden meliputi satuan biayaUntuk suatu acara pertunjukan dijual tiket dengan harga: tiket dewasa Rp 33.000, − tiket remaja Rp 24.000, − dan tiket anak-anak Rp 9.000, −.Pada hari pembukaan jumlah tiket anak-anak